PENTINGYA
PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA DEMI MEWUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA
(Oleh:
Muh. Arif Hidayat/ J11115040)
ABSTRAK
Ibarat sebuah
bom waktu, masalah penyalahgunaan narkoba di Negara Indonesia kita tercinta
berpotensi menghancurkan bangsa kita. Masuknya narkotika ke wilayah Indonesia
sangat mudah dan cepat karena penegakan hukum yang lemah. Di samping itu
Indonesia terletak pada posisi yang strategis, di antara dua benua, pengaruh
globalisasi, arus transportasi yang sangat maju serta wilayah kepulauan yang
sangat banyak. Hal-hal tersebut menjadi faktor penunjang wilayah Indonesia
merupakan sasaran empuk peredaran narkotika.
Istilah
“narkoba” adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya, Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah “NAPZA” atau “NAZA” yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial
(id.wikipedia.org/wiki/Narkoba, Oktober 2010). Semua zat yang termasuk NAZA
menimbulkan adiksi (ketagihan) yang pada gilirannya berakibat pada dependensi
(ketergantungan).
Kebanyakan zat
dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi
karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya,
lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. , maka narkoba kemudian
disalahgunakan. Narkotika sangat berpengaruh terhadap fisik dan mental setiap
orang yang memakainya. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya membahayakan diri
pecandu saja melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu merubah tata
kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada runtuhnya suatu negara. Data
penelitian menunjukkan bahwa pksus penyalahgunaan narkoba di Indonesia
mengalami peningkatan yang pesat dan korbannya sebagian besar dari kalangan
remaja.
Masa
remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan antara masa
anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian
jati diri yang seringkali menjerumuskan remaja pada masalah-masalah yang
serius, seperti nakoba. Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi dari semua pihak
khusunya keluarga dalam member perhatian dan memantau pergaulan anak mereka
agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dapat diupayakan dengan
tiga pendekatan, yaitu : pendekatan agama, pendekatan psikologis, dan
pendekatan social.
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada
permasalahan global yang sangat serius akibat beredarnya narkotika yang meluas
di setiap wilayah Indonesia dan yang lebih memprihatinkan lagi bahwa sasaran
peredaran narkoba adalah generasi muda sebagai penerus bangsa. Permasalahan
penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini sudah membuat kalangan
masyarakat resah dan tidak nyaman. Masuknya narkotika ke wilayah Indonesia
sangat mudah dan cepat karena penegakan hukum yang lemah. Di samping itu
Indonesia terletak pada posisi yang strategis, di antara tiga benua, pengaruh
globalisasi, arus transportasi yang sangat maju serta wilayah kepulauan yang
sangat banyak. Hal-hal tersebut menjadi faktor penunjang wilayah Indonesia
merupakan sasaran empuk peredaran narkotika.
Saat ini bisnis narkotika di Indonesia sedang
mengalami perkembangan sangat cepat, karena menghasilkan keuntungan yang cukup
menarik bagi pengedar. Adapun peredaran gelap yang dilakukan dengan teknik
modern telah berkembang hampir di seluruh Indonesia membuat para pelaku atau
pengedar narkotika tersebut tidak lagi mengimpor narkotika dari luar negeri, mereka
lebih memilih memproduksi dan membangun pabrik-pabrik baik sekala besar ataupun
skala rumahan di beberapa daerah di Indonesia. Pengadaan bahan baku, peracikan,
hingga perekrutan orang dalam memproduksi narkotika benar-benar direncanakan
dengan rapi.
Menurut Henry Yosodiningrat, ketua gerakan anti
narkoba jumlah uang
atau
transaksi untuk membeli narkoba mencapai Rp 30 triliun dalam kurun waktu 1
tahun. Salah satu penyebab utama
tingginya angka penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan menyimpang para pengedar
narkotika.
Maraknya
peredaran gelap narkotika yang telah meluas di segala lapisan masyarakat,
termasuk di kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa Indonesia ini akan
sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan Negara Indonesia pada masa
mendatang. Narkotika sangat berpengaruh terhadap fisik dan mental setiap orang
yang memakainya. Dari sisi medis apabila narkotika digunakan dengan dosis yang tepat dan di
bawah pengawasan Dokter Anastesia, maka narkotika dapat bermanfaat untuk
kepentingan pengobatan sehingga berguna bagi kesehatan fisik dan kejiwaan
manusia. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya membahayakan diri pecandu saja melainkan
dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu merubah tata kehidupan masyarakat
yang bisa berdampak pada runtuhnya suatu negara.
Narkotika
dapat menjadi bom waktu bagi negara jika tidak dilakukan pencegahan secepat
mungkin. Narkotika sangat berbahaya karena dapat mengubah pola pikir, suasana
hati atau dengan kata lain mepengaruhi perasaan seseorang pecandu maupun yang
tidak. Narkoba sangat menyuramkan masa depan yang dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologis seseorang pecandu.
Bukan hanya Kepolisian Republik Indonesia dan Badan
Narkotika Nasional (BNN) yang berperan untuk memerangi dan memberantas Narkotika
tetapi masyarakat juga memiliki peran penting untuk memerangi dan memberantas
peredaran gelap narkotika yang ada di setiap wilayah Indonesia. Peran serta
dari elemen aparat kepolisian maupun masyarakat menjadi sangat penting untuk
menyelamatkan Bangsa Indonesia terutama generasi muda dari ambang kehancuran.
Penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 1,9 persen
atau sekitar 3,1 hingga 3,6 juta sudah menjadi pengguna narkoba (Kompas, 19
Januari 2010). Sebagai contoh di DKI Jakarta saja ada 278.449 jiwa hingga
294.539 jiwa atau dari 4,1 persen penduduk pada tahun 2008. Di tahun 2010
pengguna narkoba atau Napza di Indonesia masih tetap memprihatinkan yaitu 1,5
persen jumlah penduduk atau sekitar 3,2 juta orang.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam edaran
pers (senin, 18/1-10) menjelaskan bahwa di tahun 2010 diperkirakan ada 316.000
hingga 335.000 jiwa pengguna narkotika. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta saja diperkirakan
ada 68.980 pengguna narkoba atau dari sekitar 3,1 juta jiwa total penduduk DIY. Dilihat dari aspek usia yang kecanduan narkoba, mereka
adalah remaja berusia antara usia 15-20 tahun, serta 70 % diantaranya berasal
dari golongan menengah hingga atas.
Teknik pemasaran
narkoba sekarang ini bahkan telah sampai pada tingkat anak-anak SD, yakni
dengan memasukkan narkoba ke dalam permen, tisu dan minuman yang diberikan
secara gratis kepada anak-anak. Bila anak-anak sudah kecanduan, barulah mereka
dibujuk untuk membeli barang tersebut.
PEMBAHASAN
Istilah
“narkoba” adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Lama
kelamaan disadari bahwa kepanjangan narkoba tersebut keliru sebab istilah obat
“berbahaya” dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual
bebas, karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan
medis. Banyak jenis narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar bila
digunakan dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Tindakan operasi
(pembedahan) yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan. Orang
mengalami stres dan gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong
psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh. Banyak jenis narkoba yang sangat
bermanfaat dalam bidang kedokteran. Karenanya, sikap antinarkoba sangat keliru,
yang benar adalah anti penyalahgunaan narkoba (Partodiharjo, 2003: 10). Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah “NAPZA” atau “NAZA” yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial
(id.wikipedia.org/wiki/Narkoba, Oktober 2010). Semua zat yang termasuk NAZA
menimbulkan adiksi (ketagihan) yang pada gilirannya berakibat pada dependensi
(ketergantungan).
Dalam
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis narkotika dibagi atas 3 golongan
menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, yaitu :
a. Narkotika golongan I : dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan. dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi,
kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin
tidak murni berupa bubuk.
b. Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif
kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan
turunannya, benzetidin, betametadol.
c. Narkotika
golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan
turunannya.
Narkotika
Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun
sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat
memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan
sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, digunakan untuk
mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997).
Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan menurut Undang-Undang RI No.5 tahun
1997, yaitu :
a. Golongan
I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan
ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang
diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam
bentuk tablet atau kapsul), sabu – sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
b.
Golongan II : adalah psikotropika dengan daya
aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : ampetamin dan metapetamin.
c.
Golongan III : adalah psikotropika dengan daya
adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal,
fleenitrazepam.
d. Golongan
IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam
Zat adiktif adalah obat serta bahan – bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta
menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin
menggunakannya secara terus – menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek
lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan
psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. Contohnya seperti : kopi, rokok,
miras/ minuman keras (alkohol), dll (id.wikipedia.org/wiki/Zat Adiktif, Oktober
2010).
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan
untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari
keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin
melupakan persoalan, dll. , maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan
terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi,
disebut juga kecanduan. Ada beberapa alasan, seseorang menggunakan narkoba,
seperti misalnya :
Faktor penyebab
penyalahgunaan NAZA, yaitu :
a. Faktor psikis,
antara lain :
1.
Mencari kesenangan dan kegembiraan
2.
Mencari inspirasi
3.
Melarikan diri dari kenyataan
4. Rasa
ingin tahu, meniru, mencoba, dan sebagainya.
b. Faktor sosial kultural, antara lain :
1.
Rasa setia kawan
2.
Upacara-upacara kepercayaan/adat
3.
Tersedia dan mudah diperoleh dan sebagainya
c. Faktor medik,
antara lain :
Seseorang yang dalam perkembangan jiwanya mengalami
gangguan, lebih cenderung untuk menyalahgunakan narkotika. Misalnya : Untuk
menghilangkan rasa malu, rasa segan, rasa rendah diri dan kecemasan
(Soedjono,1985:97).
Secara umum efek
yang timbul dari mengkonsumsi narkoba, antara lain :
a. Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi
dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & LSD.
b. Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung
membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
c. Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
d. Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf – syaraf dalam otak, contoh : ganja , heroin , putaw.
e. Jika terlalu
lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian (id.wikipedia.org/wiki/Narkoba).
Penyalahgunaan ini tentu saja berdampak pada
kehidupan seseorang, baik secara fisik, psikis dan sosial. Seberapa besar
dampak yang terjadi sangat tergantung pada : jenis narkoba yang digunakan, cara
menggunakan dan lama penggunaan.
1. Dampak
Fisik
Secara fisik, penyalahgunaan narkoba menyebabkan :
a. Gangguan
pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf tepi
b. Gangguan
pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot
jantung, gangguan peredaran darah
c. Gangguan
pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
d. Gangguan
pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran
bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
e. Sering
sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat,
pengecilan hati dan sulit tidur
f. Dampak
terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan
fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan
fungsi seksual
g. Dampak
terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan
periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
h. Bagi
pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya
i.
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat
fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh
untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2. Dampak
Psikis
Selain fisik, ada juga
dampak psikis yang mungkin terjadi, seperti :
a. Lamban
kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
b. Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
c. Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
d. Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
e. Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3. Dampak
Sosial
Dampak sosial yang
mungkin terjadi antara lain :
a. Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
b. Merepotkan
dan menjadi beban keluarga
c. Pendidikan
menjadi terganggu, masa depan suram
Mengapa
Remaja ?
Karena masa remaja merupakan masa transisi, yaitu
suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama
remaja pada umumnya adalah pencarian jati diri. Mereka mengalami krisis
identitas karena untuk dikelompokkan ke dalam kelompok anak-anak merasa sudah
besar, namun kurang besar untuk dikelompokkan dalam kelompok dewasa. Hal ini
merupakan masalah bagi setiap remaja. Oleh karena itu, seringkali memiliki
dorongan untuk menampilkan dirinya sebagai kelompok tersendiri. Dorongan ini
disebut sebagai dorongan originalitas. Namun dorongan ini justru seringkali
menjerumuskan remaja pada masalah-masalah yang serius, seperti nakoba.
Pada awalnya remaja, berkeinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang sebagai
bentuk kebutuhan sosialisasi terhadap kelompoknya. Walaupun sebenanarnya
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa justru memudahkan
remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah
pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian
narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja
yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS.
Kehilangan
remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa. Oleh karena itu
dalam kerentanan di masa remaja, dibutuhkan pengertian dan dukungan orangtua
dan keluarga. Bila kebutuhan remaja kurang diperhatikan, maka remaja akan
terjebak dalam perkembangan pribadi yang "lemah", bahkan dapat dengan
mudah terjerumus ke dalam belenggu penyalahgunaan narkoba. Fakta berbicara
bahwa tidak semua keluarga mampu menciptakan kebahagiaan bagi semua anggotanya,
terutama bagi anak yang menginjak remaja. Banyak keluarga mengalami
problema-problema tertentu. Salah satunya ketidakharmonisan hubungan keluarga.
Banyak keluarga berantakan yang ditandai oleh relasi orangtua yang tidak harmonis
dan kurangnya komunikasi antara mereka. Berhadapan dengan situasi demikian,
remaja merasa bimbang, bingung dan ketiadaan pegangan dalam hidupnya.
Apalagi
ditambah dengan sikap dan watak orangtua yang otoriter. Remaja akhirnya terdorong
untuk mencari sendiri pegangan hidupnya. Dalam pencarian inilah mereka akhirnya
terjerumus ke dalam narkotika.
Faktor
ketidakharmonisan dalam keluarga memiliki kontribusi kuat pada
munculnya
permasalahan yang dialami remaja. Dikatakan bahwa usia remaja adalah usia serba
tidak pasti, penuh gejolak. Remaja, di satu pihak, ingin melepaskan diri dari pengaruh
orangtua. Namun di lain pihak ia belum sepenuhnya berdiri sendiri. Dengan demikian
jika orangtua tidak bisa menjadi tempat yang aman bagi remaja, maka remaja akan
mencari tempat sandaran lain berupa kelompok para remaja yang tidak tertutup kemungkinan
telah terlibat narkotika. Narkotika akhirnya bisa dilihat oleh remaja sebagai pengganti
kasih sayang dan perhatian yang tidak mereka alami dari orangtua di rumah.
Bagaimana
Solusinya ?
Dari
sisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan, upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Indonesia sudah sangat kuat, jika
dibandingkan dengan bidang lain, tidak ada bidang yang mempunyai landasan
payung hukum selengkap ini. Di tingkat perundang-undangan misalnya, ada UU No.
35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
yang memayungi bagaimana penanganan penyalahguna narkotika dan zat adiktif. Di tingkat
eksekutif ada dua peraturan yaitu Inpres Nomor: 12 Tahun 2011 tentang
pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan PP No. 25 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Wajib lapor Pecandu Narkotika. Dua tingkat peraturan
perundang-undangan tertinggi sudah dimiliki sehingga dapat dikatakan dukungan
pemerintah terhadap upaya penanggulangan penyalahgunana narkoba sudah sangat
kuat.Berbagai upaya berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan narkoba yang sering
dialami para remaja.` Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder,
pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment).
Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal antara 1 - 3 hari dengan melakukan
pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi
medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan
bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier,
yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan,
untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam
masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang
bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Ketiga upaya di atas dapat dilakukan sesuai dengan
permasalahan yang dihadapi saat itu, apakah perlu dilakukan upaya primer,
sekunder atau tertier.
Selain
itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa permasalahan remaja
tersebut
dapat diupayakan dengan tiga pendekatan, yaitu :
1.
Pendekatan Agama,
dengan menanamkan ajaran-ajaran agama. Yang diutamakan bukan hanya ritual
keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Pendekatan Psikologis,
dengan mengenali dan memahami karakteristik kepribadian. Mengenali remaja beresiko
tinggi menyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak
menggunakan NAPZA.
3.
Pendekatan Sosial,
dengan menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang positif. Hal ini
dapat dilakukan melalui komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur,
mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah
menjadi tugas dari
sekelompok
orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan
penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dalam keluarga dan
juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan
terhadap NAPZA.
KESIMPULAN
Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam
tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga
bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi
social. Remaja sangat rentan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba karena masa
remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan antara masa
anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian
jati diri yang membawanya pada pergaulan yang tidak baik. Peran serta seluruh
pihak dalam menaggulangi penyalahguanaan narkoba di kalangan remaja sangat
dibutuhkan, khususnya keluarga. Dalam menanggulanginya dapat dilakukakan
melalui tiga tingkat intervensi yaitu primer, sekunder, dan tersier. Dapat pula
melalui pendekatan yaitu pendekatan agama, pendekatan psikologi, dan pendekatan
social.
REFERENSI
Laporan akhir Survei nasional perkembangan Penyalahguna narkoba Tahun anggaran 2014
Artikel:
Bahaya Narkoba dan Pencegahannya
Qomariyatus
Sholihan. Jurnal Kesehatan
Masyarakat: Efektivitas program
P4GN terhadap pencegahan penyalahgunaan
napza.
Topo
Santoso,Anita Silalahi. Jurnal Kriminologi Indonesia: Penyalahgunaan
Narkoba di Kalangan Remaja : Suatu perspektif. Vol. 1 No. I
September 2000 : 37 - 45 37
Comments
Post a Comment