Skip to main content

PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA

PENTINGYA PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA  DEMI MEWUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA
(Oleh: Muh. Arif Hidayat/ J11115040)

ABSTRAK
Ibarat sebuah bom waktu, masalah penyalahgunaan narkoba di Negara Indonesia kita tercinta berpotensi menghancurkan bangsa kita. Masuknya narkotika ke wilayah Indonesia sangat mudah dan cepat karena penegakan hukum yang lemah. Di samping itu Indonesia terletak pada posisi yang strategis, di antara dua benua, pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju serta wilayah kepulauan yang sangat banyak. Hal-hal tersebut menjadi faktor penunjang wilayah Indonesia merupakan sasaran empuk peredaran narkotika.
Istilah “narkoba” adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya, Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah “NAPZA” atau “NAZA” yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial (id.wikipedia.org/wiki/Narkoba, Oktober 2010). Semua zat yang termasuk NAZA menimbulkan adiksi (ketagihan) yang pada gilirannya berakibat pada dependensi (ketergantungan).
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. , maka narkoba kemudian disalahgunakan. Narkotika sangat berpengaruh terhadap fisik dan mental setiap orang yang memakainya. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya membahayakan diri pecandu saja melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu merubah tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada runtuhnya suatu negara. Data penelitian menunjukkan bahwa pksus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat dan korbannya sebagian besar dari kalangan remaja.
Masa remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian jati diri yang seringkali menjerumuskan remaja pada masalah-masalah yang serius, seperti nakoba. Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi dari semua pihak khusunya keluarga dalam member perhatian dan memantau pergaulan anak mereka agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dapat diupayakan dengan tiga pendekatan, yaitu : pendekatan agama, pendekatan psikologis, dan pendekatan social.



PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada permasalahan global yang sangat serius akibat beredarnya narkotika yang meluas di setiap wilayah Indonesia dan yang lebih memprihatinkan lagi bahwa sasaran peredaran narkoba adalah generasi muda sebagai penerus bangsa. Permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini sudah membuat kalangan masyarakat resah dan tidak nyaman. Masuknya narkotika ke wilayah Indonesia sangat mudah dan cepat karena penegakan hukum yang lemah. Di samping itu Indonesia terletak pada posisi yang strategis, di antara tiga benua, pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju serta wilayah kepulauan yang sangat banyak. Hal-hal tersebut menjadi faktor penunjang wilayah Indonesia merupakan sasaran empuk peredaran narkotika.
Saat ini bisnis narkotika di Indonesia sedang mengalami perkembangan sangat cepat, karena menghasilkan keuntungan yang cukup menarik bagi pengedar. Adapun peredaran gelap yang dilakukan dengan teknik modern telah berkembang hampir di seluruh Indonesia membuat para pelaku atau pengedar narkotika tersebut tidak lagi mengimpor narkotika dari luar negeri, mereka lebih memilih memproduksi dan membangun pabrik-pabrik baik sekala besar ataupun skala rumahan di beberapa daerah di Indonesia. Pengadaan bahan baku, peracikan, hingga perekrutan orang dalam memproduksi narkotika benar-benar direncanakan dengan rapi.
Menurut Henry Yosodiningrat, ketua gerakan anti narkoba jumlah uang
atau transaksi untuk membeli narkoba mencapai Rp 30 triliun dalam kurun waktu 1 tahun.  Salah satu penyebab utama tingginya angka penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan menyimpang para pengedar narkotika.
Maraknya peredaran gelap narkotika yang telah meluas di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa Indonesia ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan Negara Indonesia pada masa mendatang. Narkotika sangat berpengaruh terhadap fisik dan mental setiap orang yang memakainya. Dari sisi medis apabila narkotika  digunakan dengan dosis yang tepat dan di bawah pengawasan Dokter Anastesia, maka narkotika dapat bermanfaat untuk kepentingan pengobatan sehingga berguna bagi kesehatan fisik dan kejiwaan manusia. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya membahayakan diri pecandu saja melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu merubah tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada runtuhnya suatu negara.
Narkotika dapat menjadi bom waktu bagi negara jika tidak dilakukan pencegahan secepat mungkin. Narkotika sangat berbahaya karena dapat mengubah pola pikir, suasana hati atau dengan kata lain mepengaruhi perasaan seseorang pecandu maupun yang tidak. Narkoba sangat menyuramkan masa depan yang dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis seseorang pecandu.
Bukan hanya Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berperan untuk memerangi dan memberantas Narkotika tetapi masyarakat juga memiliki peran penting untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika yang ada di setiap wilayah Indonesia. Peran serta dari elemen aparat kepolisian maupun masyarakat menjadi sangat penting untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia terutama generasi muda dari ambang kehancuran.
Penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 1,9 persen atau sekitar 3,1 hingga 3,6 juta sudah menjadi pengguna narkoba (Kompas, 19 Januari 2010). Sebagai contoh di DKI Jakarta saja ada 278.449 jiwa hingga 294.539 jiwa atau dari 4,1 persen penduduk pada tahun 2008. Di tahun 2010 pengguna narkoba atau Napza di Indonesia masih tetap memprihatinkan yaitu 1,5 persen jumlah penduduk atau sekitar 3,2 juta orang.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam edaran pers (senin, 18/1-10) menjelaskan bahwa di tahun 2010 diperkirakan ada 316.000 hingga 335.000 jiwa pengguna narkotika. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta saja diperkirakan ada 68.980 pengguna narkoba atau dari sekitar 3,1 juta jiwa total penduduk DIY. Dilihat dari aspek usia yang kecanduan narkoba, mereka adalah remaja berusia antara usia 15-20 tahun, serta 70 % diantaranya berasal dari golongan menengah hingga atas.
Teknik pemasaran narkoba sekarang ini bahkan telah sampai pada tingkat anak-anak SD, yakni dengan memasukkan narkoba ke dalam permen, tisu dan minuman yang diberikan secara gratis kepada anak-anak. Bila anak-anak sudah kecanduan, barulah mereka dibujuk untuk membeli barang tersebut.

PEMBAHASAN
Istilah “narkoba” adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Lama kelamaan disadari bahwa kepanjangan narkoba tersebut keliru sebab istilah obat “berbahaya” dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas, karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan medis. Banyak jenis narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar bila digunakan dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Tindakan operasi (pembedahan) yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan. Orang mengalami stres dan gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh. Banyak jenis narkoba yang sangat bermanfaat dalam bidang kedokteran. Karenanya, sikap antinarkoba sangat keliru, yang benar adalah anti penyalahgunaan narkoba (Partodiharjo, 2003: 10). Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah “NAPZA” atau “NAZA” yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial (id.wikipedia.org/wiki/Narkoba, Oktober 2010). Semua zat yang termasuk NAZA menimbulkan adiksi (ketagihan) yang pada gilirannya berakibat pada dependensi (ketergantungan).
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis narkotika dibagi atas 3 golongan menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, yaitu :
a. Narkotika golongan I : dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b. Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
c. Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya.
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997). Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan menurut Undang-Undang RI No.5 tahun 1997, yaitu :
a.       Golongan I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam bentuk tablet atau kapsul), sabu – sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
b.      Golongan II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : ampetamin dan metapetamin.
c.       Golongan III : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
d.      Golongan IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam
Zat adiktif adalah obat serta bahan – bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus – menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. Contohnya seperti : kopi, rokok, miras/ minuman keras (alkohol), dll (id.wikipedia.org/wiki/Zat Adiktif, Oktober 2010).

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. , maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan. Ada beberapa alasan, seseorang menggunakan narkoba, seperti misalnya :
Faktor penyebab penyalahgunaan NAZA, yaitu :
a. Faktor psikis, antara lain :
1.      Mencari kesenangan dan kegembiraan
2.      Mencari inspirasi
3.      Melarikan diri dari kenyataan
4.      Rasa ingin tahu, meniru, mencoba, dan sebagainya.

b. Faktor sosial kultural, antara lain :
1.      Rasa setia kawan
2.      Upacara-upacara kepercayaan/adat
3.      Tersedia dan mudah diperoleh dan sebagainya
c. Faktor medik, antara lain :
Seseorang yang dalam perkembangan jiwanya mengalami gangguan, lebih cenderung untuk menyalahgunakan narkotika. Misalnya : Untuk menghilangkan rasa malu, rasa segan, rasa rendah diri dan kecemasan (Soedjono,1985:97).
Secara umum efek yang timbul dari mengkonsumsi narkoba, antara lain :
a. Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD.
b. Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
c. Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
d. Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf – syaraf dalam otak, contoh : ganja , heroin , putaw.
e. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian (id.wikipedia.org/wiki/Narkoba).

Penyalahgunaan ini tentu saja berdampak pada kehidupan seseorang, baik secara fisik, psikis dan sosial. Seberapa besar dampak yang terjadi sangat tergantung pada : jenis narkoba yang digunakan, cara menggunakan dan lama penggunaan.
1.      Dampak Fisik
Secara fisik, penyalahgunaan narkoba menyebabkan :
a.       Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
b.      Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
c.       Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
d.      Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
e.       Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
f.       Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
g.      Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
h.      Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
i.        Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2.      Dampak Psikis
Selain fisik, ada juga dampak psikis yang mungkin terjadi, seperti :
a.       Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
b.      Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
c.       Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
d.      Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
e.       Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3.      Dampak Sosial
Dampak sosial yang mungkin terjadi antara lain :
a.       Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
b.      Merepotkan dan menjadi beban keluarga
c.       Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram



Mengapa Remaja ?
Karena masa remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian jati diri. Mereka mengalami krisis identitas karena untuk dikelompokkan ke dalam kelompok anak-anak merasa sudah besar, namun kurang besar untuk dikelompokkan dalam kelompok dewasa. Hal ini merupakan masalah bagi setiap remaja. Oleh karena itu, seringkali memiliki dorongan untuk menampilkan dirinya sebagai kelompok tersendiri. Dorongan ini disebut sebagai dorongan originalitas. Namun dorongan ini justru seringkali menjerumuskan remaja pada masalah-masalah yang serius, seperti nakoba.
Pada awalnya remaja, berkeinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang sebagai bentuk kebutuhan sosialisasi terhadap kelompoknya. Walaupun sebenanarnya kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa justru memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS.
 Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa. Oleh karena itu dalam kerentanan di masa remaja, dibutuhkan pengertian dan dukungan orangtua dan keluarga. Bila kebutuhan remaja kurang diperhatikan, maka remaja akan terjebak dalam perkembangan pribadi yang "lemah", bahkan dapat dengan mudah terjerumus ke dalam belenggu penyalahgunaan narkoba. Fakta berbicara bahwa tidak semua keluarga mampu menciptakan kebahagiaan bagi semua anggotanya, terutama bagi anak yang menginjak remaja. Banyak keluarga mengalami problema-problema tertentu. Salah satunya ketidakharmonisan hubungan keluarga. Banyak keluarga berantakan yang ditandai oleh relasi orangtua yang tidak harmonis dan kurangnya komunikasi antara mereka. Berhadapan dengan situasi demikian, remaja merasa bimbang, bingung dan ketiadaan pegangan dalam hidupnya.
Apalagi ditambah dengan sikap dan watak orangtua yang otoriter. Remaja akhirnya terdorong untuk mencari sendiri pegangan hidupnya. Dalam pencarian inilah mereka akhirnya terjerumus ke dalam narkotika.
Faktor ketidakharmonisan dalam keluarga memiliki kontribusi kuat pada
munculnya permasalahan yang dialami remaja. Dikatakan bahwa usia remaja adalah usia serba tidak pasti, penuh gejolak. Remaja, di satu pihak, ingin melepaskan diri dari pengaruh orangtua. Namun di lain pihak ia belum sepenuhnya berdiri sendiri. Dengan demikian jika orangtua tidak bisa menjadi tempat yang aman bagi remaja, maka remaja akan mencari tempat sandaran lain berupa kelompok para remaja yang tidak tertutup kemungkinan telah terlibat narkotika. Narkotika akhirnya bisa dilihat oleh remaja sebagai pengganti kasih sayang dan perhatian yang tidak mereka alami dari orangtua di rumah.

Bagaimana Solusinya ?
Dari sisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan, upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Indonesia sudah sangat kuat, jika dibandingkan dengan bidang lain, tidak ada bidang yang mempunyai landasan payung hukum selengkap ini. Di tingkat perundang-undangan misalnya, ada UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang memayungi bagaimana penanganan penyalahguna narkotika dan zat adiktif. Di tingkat eksekutif ada dua peraturan yaitu Inpres Nomor: 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib lapor Pecandu Narkotika. Dua tingkat peraturan perundang-undangan tertinggi sudah dimiliki sehingga dapat dikatakan dukungan pemerintah terhadap upaya penanggulangan penyalahgunana narkoba sudah sangat kuat.Berbagai upaya berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan narkoba yang sering dialami para remaja.` Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan, yaitu
1.       Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.      Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.      Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Ketiga upaya di atas dapat dilakukan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi saat itu, apakah perlu dilakukan upaya primer, sekunder atau tertier.
Selain itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa permasalahan remaja
tersebut dapat diupayakan dengan tiga pendekatan, yaitu :
1.      Pendekatan Agama, dengan menanamkan ajaran-ajaran agama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Pendekatan Psikologis, dengan mengenali dan memahami karakteristik kepribadian. Mengenali remaja beresiko tinggi menyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
3.       Pendekatan Sosial, dengan menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang positif. Hal ini dapat dilakukan melalui komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.

Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari
sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan
penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.

KESIMPULAN
Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi social. Remaja sangat rentan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba karena masa remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian jati diri yang membawanya pada pergaulan yang tidak baik. Peran serta seluruh pihak dalam menaggulangi penyalahguanaan narkoba di kalangan remaja sangat dibutuhkan, khususnya keluarga. Dalam menanggulanginya dapat dilakukakan melalui tiga tingkat intervensi yaitu primer, sekunder, dan tersier. Dapat pula melalui pendekatan yaitu pendekatan agama, pendekatan psikologi, dan pendekatan social.

REFERENSI
Laporan akhir Survei nasional perkembangan Penyalahguna narkoba Tahun anggaran 2014

Artikel: Bahaya Narkoba dan Pencegahannya

Qomariyatus Sholihan. Jurnal Kesehatan Masyarakat: Efektivitas program P4GN terhadap pencegahan penyalahgunaan napza.

 Topo Santoso,Anita Silalahi. Jurnal Kriminologi Indonesia: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja : Suatu perspektif. Vol. 1 No. I September 2000 : 37 - 45 37



Comments

Popular posts from this blog

Anatomi

Anatomi sinus maksilaris Sinus maksilaris disebut juga “antrum of highmore”. Mrupakan struktur yang berpasangan dengan tempat yang paing besar pada bagian maksila dan merupakan gambaran cerminan sau sama lain. Antrum maksilaris mengandung udara dan dibatasi oleh mucoperioteum dengan selembar epitel pseudostratified ciliata columnar.    Bentuk : pyramid dengan basis secara medial mengarah ke dinding lateral hidung dan apeks secara lateral mengarah ke prosessus zigomaticus maksila    Ukuran : bervariasi, tinggi hingga 3,5 cm, lebar 2,5 cm dan anteroposterior 3,2 cm   Hiatus semilunaris: membuka ke dalam meatus media rongga hidung di bagian bawah hiatus semilunaris Atap       : dibentuk oleh dasar orbita dan dilintasi oleh nervus infraorbital. Lantai/dasar :melengkung dan dibentuk oleh prosessus alveolaris maksila dan terlentang sekitar 1 cm di bawah dasar hidung. Dasar/lantai sinus dapat terdiri oleh septum tulang tidak le...

GEOSTRATEGI DI INDONESIA (WAWASAN NUSANTARA)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang G eo stra t eg i m e ru p a k a n m a s a lah p en ti n g b a g i s e ti a p b ang s a , ba ik p a d a m a sa lamp au , kini, ma up u n m a s a y an g a k a n da t a n g . G eo s tra teg i m en j a d i s an g a t p e n t ing k a re n a s e ti a p b ang s a y an g t e l a h m ene g a ra m e m bu t u h k a n s tra t e g i da l a m m e m an f a a tk a n w i lay a h ne g a ra s e b a ga i ru a n g h i du p na si o na l. Se m u a ini da lam ra ng k a m en e n t u k a n k eb i j a k a n , s a ra n a , d a n s a s a ran p e r w u ju d a n k e p en t i n g an , s e r t a t u j u a n n a sio n a l m e lal u i pe m b a n g un a n . D e ng a n de m ik i an , s ua t u b a ng sa itu t e t a p e ksis d a l a m a rti id eo lo g is, p o l i tis, e k o n o m is, s o sial b uda y a , d a n h an k a m . Pe m bu k aa n U U D 19 4 5 m e m be r i k a n a m a n a t k e p ad a pa ra ...

MAKALAH: JARINGAN HEWAN

MAKALAH BIOLOGI   Jaringan Hewan NAMA ANGGOTA Muh. arif Hidayat KELAS XI IPA 1 SMA NEGERI 1  TAHUN PELAJARAN 2012/2013 KATA PENGANTAR             Puji Syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufiq dan hidayahya kepada kita semua, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas biologi ini berupa makalah yang berjudul “Jaringan Hewan” dengan sukses. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni Addinul Islam.             Bagi penulis pembuatan laporan ini adalah wadah pengetahuan tentang isi dari makalah ini sendiri serta sebagai sebuah pelatihan tersendiri untuk para penulis sehingga para penulis lebih terbiasa dalam menyusun laporan dan tidak mengala...